Rencana pemerintah yang akan melarang e-commerce menjual barang impor kurang dari US$100 atau sekitar Rp1,5 juta (kurs Rp15.000 per dolar AS) ternyata mendapat dukungan dari pelaku usaha. Larangan itu rencananya akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, akan sangat mendukung rencana pemerintah merevisi Permendag tersebut. Sebab, saat ini produk-produk UMKM dalam negeri tidak bisa bersaing dengan produk impor yang murah.
“Saya rasa memang kalau kita melihat kondisi UMKM kita saat ini, produk-produk UMKM kita ini tidak bisa berkompetisi, tidak bisa bersaing dengan produk-produk impor yang murah-murah. Oleh karenanya pemerintah merasa untuk yang dengan batasan-batasan nilai, yakni sekarang di bawah US$100 dianggap murah, itu kita memberikan kesempatan buat produk-produk UMKM kita yang bisa dipasarkan,” kata Shinta di Jakarta, Senin (31/7/2023).
Baca:
TikTok Shop Pembunuh E-Commerce, Pengusaha Beberkan Fakta
“Jadi mungkin ini sebenarnya sebagai awal, karena untuk membantu UMKM kita, untuk bisa bersaing lah di e-commerce dengan cross border,” katanya.
Tak hanya itu, lanjut Shinta, Apindo juga akan fokus dalam membantu UMKM secara menyeluruh. Dengan cara memberdayakan dan membimbing UMKM dalam negeri agar produk-produknya dapat bersaing.
“Tapi itu tidak cukup, makanya Apindo fokus, ya silahkan pemerintah mungkin mau membantu dengan niat baik, dengan kebijakan ini, tapi kalau Apindo ini kita mau fokus dari mana bisa membantu UMKM secara menyeluruh,” ujarnya.
Shinta mengatakan, kebijakan memang kewenangan pemerintah, tetapi Apindo tetap harus melakukan pemberdayaan kepada para pelaku usaha UMKM, karena pada akhirnya pilihan produk itu ada di konsumen atau di pasar.
“Ya boleh kalau mereka nggak ada pilihan, atau produk yang lebih mahal atau murah, tapi itu pilihan market. Yang kita bisa lakukan adalah berdayakan juga UMKM kita. Selama ini Apindo telah hadir dan terus membimbing UMKM,” tuturnya.
Baca:
Zulkifli Hasan ‘Kesal’ Gegara RI Masih Impor Kecap dan Sambal
Untuk diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut harmonisasi revisi Permendag No 50/2020 tentang Perdagangan Digital akan dijadwalkan final pada 1 Agustus 2023.
“Permendag Nomor 50/2020 sudah kita bahas lama. Namanya permendag itu kan harus diharmonisasi antar Kementerian, kita cepat, tapi yang lain kan banyak, lamban, pelan gitu ya,” kata Zulhas.
“Nah sekarang sudah selesai semua, sudah berada di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Ham), dijadwalkan tanggal 1 Agustus harmonisasi final, mudah-mudah cepat,” lanjutnya.
Adapun revisi yang diusulkan pada Permendag 50/2020 ini, kata Zulhas ada tiga usulan. Pertama, bahwa penjualan produk lokapasar (marketplace) dan platform digital atau social commerce harus melalui izin dan pengenaan pajak yang sama.
“Marketplace platform digital itu harus sama dengan UMKM lainnya, izin, pajak harus sama, kalau masuk barang harus bayar pajak. Kalau jualan kan ada pajaknya, jangan sampai nanti yang platform digital nggak bayar pajak, mati dong kita,” ujar Zulhas.
Baca:
Teten: Barang China Begitu Murah, Harganya Tak Masuk Akal
Kedua, Zulhas mengatakan bahwa platform digital tidak diperbolehkan menjadi produsen atau menghasilkan barangnya sendiri.
“Produsen biar yang lain (saja), dia kan platform. Misalnya, TikTok bikin sepatu merek TikTok, itu nggak boleh. Itu saya usul begitu, enggak boleh sekaligus produsen,” jelasnya.
“Kalau dia mau bikin sepatu ya silahkan, tapi perusahaannya yang lain. Jadi tidak diborong semua oleh satu platform digital itu,” tambah dia.
Sementara usulan yang ketiga, Zulhas meminta agar ditetapkan harga minimum barang impor sebesar US$100 atau Rp1,5 juta. Hal ini sejalan untuk melindungi UMKM dari serbuan masuknya produk-produk dengan harga yang sangat murah.
“Barang yang di jual itu juga ada harga minimalnya, nggak semua, masa kecap aja satu harus impor, yang bener saja, sambal, UMKM kan bisa bikin sambal. Maka saya usulkan harganya US$100-an,” ujarnya.
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20230731144049-4-458781/ecommerce-haram-jual-barang-china-murah-ini-kata-pengusaha